TKDNsendiri adalah nilai konten sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk barang atau jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses memperoleh barang / jasa di beberapa instansi pemerintah.
Jikadilihat dari komposisi harga, kedua elemen tersebut bernilai
PreferensiHarga. Produk yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25%. Bagaimana cara menghitung nilai TKDN dari produk dan jasa saya? Anda dapat melihat cara penghitungan nilai TKDN dengan klik di sini.
PELATIHANTKDN 2022/2023. Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan. Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
TingkatKandungan Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa. Workshop kali ini akan menjelaskan mengenai : 1. Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperind) No. 16 Tahun 2011 yaitu mengenai Ketentuan dan Tata Cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri. 2.
Bisadikatakan TKDN menjadi salah satu preferensi yang akan menjadi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa yang ada di beberapa instansi pemerintahan terkait. Terlebih di bidang industri manufaktur, dimana tiap-tiap perusahaan akan mendapatkan dorongan dari pemerintah supaya terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri.
AsswrwbBeirutdisampaikan Tata Cara dan Pengertian TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)BARANGTKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga baran
MenunjukPeraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu: nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,00 diberikan uang muka paling rendah 50%
8 tata cara evaluasi penawaran. 1. TATA CARA EVALUASI PENAWARAN. 2. Penetapan Metoda Evaluasi Penawaran Evaluasi Penawaran Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya 1) Sistem Gugur 2) Sistem Nilai (Merit Point System) 3) Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Pemakaian. 3.
PreferensiHarga; Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama; Deviation Of Local Content Due To Vendor's Fault; serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
BTjXJog.
MENILAI PENERAPAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN/LOCAL CONTENT DALAM PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PADA TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN Salah satu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dan merupakan salah satu konsideran atau pertimbangan filosofis dalam penyusunan dan penerbitan Perpres 16/2018, meskipun demikian beberapa pihak masih mempertentangkan tujuan pengadaan ini dengan salah satu prinsip pengadaan yakni bersaing dan efisien, setidaknya ada 2 dua manfaat yang dapat diperoleh dengan menetapkan tujuan pengadaan untuk meningkatkan PDN Local Content yakni manfaat ekonomi dan manfaat sosial yaitu terciptanya pengembangan kewirausahaan nasional dan penciptaan lapangan kerja, dengan pembatasan persaingan hanya dalam level nasional meskipun berpotensi harga barang yang diperoleh dapat lebih mahal. Karena merupakan strategi ekonomi nasional untuk melindungi kepentingan bangsa sebagai negara yang berdaulat, maka PDN seyogyanya kita dukung dan dorong untuk diterapkan khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menilai efektifitas penerapan TKDN maka Audit oleh APIP/BPKP dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah diyakini telah memaksimalkan pengunaan komponen dalam negeri dan memaksimalkan produk dalam negeri sesuai Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran dan Hal ini dipandang urgen untuk memicu para pelaku pengadaan khususnya PPK dan Pokja Pemilihan untuk memahami betapa pentingnya tujuan pengadaan ini berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan menerapkannya sejak perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia sampai dengan pelaksanaan kontrak. KETENTUAN UMUM Untuk mendapatkan persepsi yang sama mengenai TKDN, maka beberapa pengertian atau definisi dalam perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap identifikasi kebutuhan harus dipahami sebagai upaya mendalam dalam proses Supply Identification sebagai berikut; Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Bobot Manfaat Perusahaan BMP adalah Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia. Preferensi Harga adalah Nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses evaluasi akhir dalam pengadaan barang/jasa. PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN Dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK, PPK diwajibkan untuk menggunakan Produk Dalam Negeri, produk bersertifikat SNI dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau sepanjang tersedia dan tercukupi Pasal 19 Perpres 16/2018. Menunjuk pasal 66 Perpres 16 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa; 1 Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah WAJIB menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. 2 Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan jika terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan BMP paling rendah 40% empat puluh persen. 3 Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK dan Dokumen Pemilihan. 5 Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. 6 LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik. Selanjutnya pada Pasal 67 menyatakan bahwa; 1 Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. 2 Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. 3 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. 4 Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% dua puluh lima persen. 5 Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. 6 Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 7 Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA. 8 HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 – KP × HP dengan KP = TKDN × preferensi tertinggi KP adalah Koefisien Preferensi HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik. 9 Dalam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, didalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dijelaskan bahwa PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN, memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI, dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. PENGELOMPOKAN BARANG/JASA Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman peningkatan Pengunaan Produk Dalam Negeri, maka pada saat perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Pengguna Anggaran mengelompokkan barang dengan ketentuan sebagai berikut; BARANG DIWAJIBKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 25 % BARANG YANG DIMAKSIMALKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memilik penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40 % dan capaian TKD lebih dari atau sama dengan 15 % dan BARANG YANG DIBERDAYAKAN ; yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib digunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN kurang dari 15 % dan lebih dari atau sama dengan 10 % FORMAT PERHITUNGAN TKDN Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tidak memberikan format baku perhitungan TKDN secara detil sehingga harus merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Perpres 16/2018 pasal 66 ayat 3, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Untuk mendapatkan pemahaman tentang tata cara perhitungan TKDN maka Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri dapat dijadikan sebagai pedoman, sebagai berikut; TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI TKDN BARANG TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi dengan harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang Biaya Produksi meliputi; Biaya untuk bahan/material langsung Biaya Tenaga Kerja Langsung dan Biaya Tidak Langsung pabrik Factory Overhead Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal barang Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Biaya bahan/material langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan pabrik/workshop untuk produk barang yang bersangkutan Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan; alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 100 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi didalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri 75 % ditambah dengan 25 % proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri dinilai 75 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri dinilai 0 % komponen dalam negeri alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri dinilai komponen dalam negeri secara proporsional terhadap komposisi perbandingan saham perusahaan dalam negeri Perhitungan TKDN barang ditelusuri sampai dengan barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100 % apabila; Barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri Biaya barang tingkat dua dibawah 3 % dari biaya produksi barang tingkat Satu, dan Akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua maksimal 10 % dari total biaya barang tingkat satu Apabila dalam penelusuran terhadap barang tingkat dua terdapat barang/komponen yang berasal dari barang tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN barang/komponen dari barang tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. JASA TKDN Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi dengan harga jasa luar negeri terhadap harga jasa secara keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site Biaya yang dikeluarkan meliputi Biaya Tenaga Kerja Biaya alat kerja/fasilitas kerja, dan Biaya jasa umum Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan company over head dan pajak keluaran Penentuan komponen dalam negeri Jasa berdasarkan kriteria; untuk bahan/material langsung berdasarkan negara asal jasa Country of Origin untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal dan untuk Tenaga Kerja berdasarkan kewarganegaraan Perhitungan TKDN Jasa ditelusuri sampai dengan Jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri Apabila dalam penelusuran terhadap Jasa tingkat dua terdapat Jasa yang berasal dari Jasa tingkat tiga yang dibuat didalam negeri, TKDN Jasa dari Jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100 %. GABUNGAN BARANG/JASA TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara harga Gabungan barang dan Jasa keseluruhan dikurangi dengan harga Gabungan barang dan Jasa luar negeri terhadap harga Gabungan barang dan Jasa secara keseluruhan. keseluruhan harga Gabungan barang dan Jasa merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan Gabungan barang dan Jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan On Site TKDN Gabungan barang dan Jasa dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan Gabungan Barang dan Jasa. Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya produksi pada perhitungan TKDN barang dan biaya produksi pada perhitungan TKDN Jasa TKDN gabungan barang dan jasa digunakan antara lain dalam penghitungan TKDN untuk pekerjaan konstruksi dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. BOBOT MANFAAT PERUSAHAAN BMP Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara penghitungan BMP sebagai berikut BMP diberikan kepada perusahaan berdasarkan faktor penentu sebagai berikut; Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi kecil kemitraan Kepemilikan sertifikat kesehatan, dan keselamatan kerja serta sertifikat manajemen lingkungan Pemberdayaan lingkungan Community Developmentdan Ketersediaan fasilitas pelayanan purna jual. BMP dihitung berdasarkan akumulasi bobot faktor penentu dikalikan dengan bobot maksimum, dengan total nilai paling tinggi 15 %. CONTOH PERHITUNGAN HASIL EVALUASI AKHIR HEA Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri, juga memberikan cara perhitungan HEA sebagai berikut Perhitungan HEA dengan menggunakan preferensi harga barang dan jasa sesuai dengan Rumus Keterangan HEA = Harga Evaluasi Akhir KP Barang = Koefisen Preferensi Barang yang diperoleh dari TKDN Barang % dikali preferensi tertinggi barang % HP Barang = Harga Penawaran Barang KP Jasa = Koefisen Preferensi Jasa yang diperoleh dari TKDN Jasa % dikali preferensi tertinggi Jasa % HP Jasa = Harga Penawaran Jasa Pref = Preferensi bagi Perusahaan Kontraktor Nasional terhadap Perusahaan Kontraktor Asing Sehingga = Preferensi harga untuk pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5 % diatas harga penawaran terrendah kontraktor asing PT. C Preferensi = 7,5 % x Harga Penawaran PT. C = Rp. Sehingga; HEA PT. A = – = Rp. HEA PT. B = – = Rp. Catatan Preferensi harga untuk barang/jasa dalam negeri diberlakukan pada pengadaan barang/jasa yang dibiayai murni dengan nilai diatas Rp. 100 Milyar Preferensi untuk kontraktor nasional diberikan sepanjang terdapat kontraktor asing sebagai peserta tender Apabila terdapat 2 atau lebih penawaran dengan HEA yang sama maka penawar dengan TKDN terbesar sebagai pemenang. KESIMPULAN Untuk para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mari menyatukan hati dan pikiran dengan langkah-langkah strategis yang bijaksana untuk mendorong dan menerapkan peningkatan produk dalam negeri, sehingga secara agregatif, kita akan berkontribusi dalam pertumbuhan dan kemajuan perekonomian nasional. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, Anda dapat mengakses web P3DN Kementerian Perindustrian Demikian tulisan ini dipersembahkan sebagai bukti dan langkah kecil untuk menanamkan kecintaan pada produk dalam negeri. Tetap sehat, bahagia dan sukses…. SALAM PENGADAAN Post Views 5,508
Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, pada ayat 1 disebutkan Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Kemudian pada ayat 2 disebutkan Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah. Terdapat perubahan pada ayat 3 dari semula pada Perpres 16/2018 Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen. Kemudian ayat 3 pada Perpres 12/2021 menjadi Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dihitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Pemberlakuan ayat 3 pada Perpres 12/2021 dapat kami maklumi sebagai bentuk penulisan ulang dengan struktur yang mengandung muatan yang sama pada Perpres 16/2018 Pasal 67 ayat 3, ayat 4, ayat 6, ayat 7, ayat 8, dan ayat 9. Kemudian Pasal 67 ayat 5 pada Perpres 16/20018 yang berbunyi Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Substansinya kemudian dimuat pada Pasal 67 ayat 4 Perpres 12/2021 Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Berdasarkan pasal-pasal diatas, terdapat beberapa hal yang menurut kami membuat Pasal 67 dapat disempurnakan lagi, aspirasi kami adalah sebagai berikut Kami memahami bahwa pada Pasal 67 ayat 2 lingkup dari Preferensi Harga adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas satu miliar rupiah, dalam hal ini termasuk pada jenis Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 yaitu pada Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Konsultansi. Pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 16/2018 pemberlakuan Preferensi Harga dilakukan pada seluruh jenis barang/jasa, hal ini kemudian diubah dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021 yang membunyikan “Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang …dst……”, dalam pemaknaan sempit hal ini menjadi pemaknaan pemberlakuan Preferensi harga seolah-olah hanya diberlakukan untuk Pengadaan Barang, terlebih bila memperhatikan Pasal 67 ayat 4 pada Perpres 12/2021 yang seolah-olah memisahkan preferensi tertinggi di Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan Preferensi Harga yang diatur pada Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, dengan demikian menjadikan persepsi yang berbeda bagi pembaca yang memiliki pemahaman saat melakukan hermeneutika membaca berdasarkan ayat 3 dan ayat 4 pada Pasal 67 sebagai berikut Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 seolah memiliki tingkat yang tidak sama, pengaturan preferensi tertinggi pada preferensi Harga pada Pengadaan Barang diatur dalam huruf b pada ayat 3 Pasal 67, sedangkan preferensi tertinggi pada Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional diatur dalam ayat 4 Pasal 67; Kami mengintepretasikan dengan prinsip membaca yang diatur dalam Pasal 67 Perpres 16/2018 bahwa pada Perpres 12/2021 Pengaturan Preferensi tertinggi Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Tender Internasional pada Pasal 67 ayat 4 Pasal 12/2021 diberlakukan dengan cara yang sama pada Barang yang terdapat dalam Pekerjaan Konstruksi dengan Tender Internasional dengan cara menghitung HEA sebagaimana di dalam Pasal 67 ayat 3 Perpres 12/2021, hal ini dilandaskan pada filosofis pada Pekerjaan bersifat Jasa, baik pada Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, maupun Pekerjaan Konstruksi terdiri atas adanya kandungan atas Jasa dan kandungan atas Barang, sehingga dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi untuk paket pengadaan diatas Rp1M sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 yang mengandung “Barang” maka diberlakukan Preferensi Harga dengan preferensi tertinggi 25% dan pada Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pemilihan Internasional diberikan preferensi tertinggi 7,5% pada Badan Usaha Nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. Namun pada dasarnya penulisan yang ada dalam Pasal 67 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 4 dapat diartikan secara liar seolah hanya terbatas pada Pengadaan Barang semata dan Tender Internasional, hal ini menjadikan penerapan preferensi harga menjadi hal yang membingungkan dan debatable. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat peluang untuk melaksanakan Paket pengadaan secara terintegrasi, hal ini juga perlu diperjelas dalam Pasal 67 bahwa cakupan pengadaan baik secara tunggal maupun terintegrasi dapat memberlakukan preferensi harga. Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka kami menyarankan Perubahan pada Pasal 67 ayat 3 menjadi sebagai berikut Preferensi harga pada pengadaan Barang dalam Paket pengadaan barang/jasa Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya baik dilakukan secara tunggal maupun terintegrasi diberikan Preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 25% dua puluh lima persen; diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Penambahan pada Pasal 67 ayat 4 menjadi sebagai berikut Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% dua puluh lima persen; diberikan paling tinggi 7,5% tujuh koma lima persen kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir HEA; HEA dIhitung dengan rumus HEA = 1 KP x HP dengan KP = TKDN x preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan daiam hal terdapat 2 dua atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. Demikian aspirasi kami untuk kami sampaikan, dalam hal terdapat kekeliruan pemahaman dari kami, kiranya mohon agar dapat menjadi dimaafkan dan menjadi bahan masukan sekaligus koreksi atas pemahaman kami, namun dalam kiranya apa yang kami pahami ini telah tepat mohon kiranya aspirasi kami ini menjadi muatan yang termaktub dalam penulisan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami uacapkan Terima kasih. video kecil kecilan soal Preferensi Harga pada Pengadaan Barang/Jasa pada Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Video Tutorial Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri dengan Preferensi Harga pada Pengadaan Pemerintah Pendekatan yang digunakan merupakan pemahaman terbatas kami berdasarkan perkembangan Perpres PBJP sejak 2010 sampai dengan 2021, UU Perindustrian, dan PP 29/ ini berisi pendapat kami yang berujung pada kesimpulan kami yang telah diusulkan dalam Serap Aspirasi Perubahan Perpres karena keberadaan redaksional yang memungkinkan penyempitan penerapan, padahal preferensi harga ini bila dimaknai baik tidak sesempit persepsi yang bermanfaat.